TANGERANG — Pihak Kantor Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, telah menerapkan pelayanan administrasi pendaftaran online.
Lurah Kutabumi Hamdan Ados, melalui Sekretaris Kelurahan Kutabumi Acep Pudin mengatakan, telah menerapkan pelayanan administrasi pendaftaran online sejak Senin (11/11) lalu.
”Salah satu tujuannya, adalah untuk menghemat waktu bagi masyarakat yang ingin mengurus sejumlah persuratan. Jadi bisa tidak lagi ke kantor kelurahan,” kata Acep Pudin kepada Banten Ekspres, Rabu (20/11).
Menurut Acep Pudin, dengan pelayanan administrasi pendaftaran online, masyarakat dapat menerima sejumlah jenis pelayanan tanpa ke kelurahan.
”Antara lain, surat pengantar pembuatan KTP baru, hilang atau rusak. Surat keterangan domisili atau tempat tinggal. Surat keterangan tidak mampu. Surat keterangan usaha,” jelasnya.
Kepala Seksie Pemerintahan Kelurahan Kutabumi Rizki Khairi Amalia menambahkan, sistem pelayanan administrasi pendaftaran online di kantornya dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan administrasi dengan lebih efisien.