PDIP Minta Bawaslu Patuhi Putusan MK No.136

Bawaslu
Pengurus PDI-Perjuangan Kota Tangerang saat menggelar jumpa pers terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136 tahun 2024, di Kantor DPC PDI-Perjuangan, Selasa (19/11).

TANGERANG — DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang menyambangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, Selasa (19/11). Kedatangan mereka untuk memastikan Bawaslu melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136 tahun 2024 terkait sanksi pidana bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri yang tidak netral dalam Pilkada Serentak 2024.

Sebagai pengawas pilkada, Bawaslu yang memiliki kewenangan untuk menindak jika ada ASN, TNI, Polri yang tidak netral. Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDI-Perjuangan Kota Tangerang Suardi mengatakan, menyambut baik adanya putusan MK tersebut.

Bacaan Lainnya

Dia mendorong Bawaslu sebagai penyelenggara kepemiluan dapat menegakkan putusan MK tersebut terkait netralitas bagi ASN, TNI dan Polri khususnya di Kota Tangerang.

“Putusan MK ini progresif dan konstitusional. Maka kita ingin Bawaslu dapat menjalankan tugasnya, kita ingin di Kota Tangerang terkait netralitas ASN TNI Polri dapat terjaga,” kata Suardi saat ditemui di Kantor Bawaslu Kota Tangerang.

Pos terkait