“Dengan keluarnya putusan tersebut pelaksanaan pilkada serentak diharapkan berlangsung dengan jurdil, aman, nyaman dan silaturahmi sesama anak bangsa tetap terjaga dengan baik,” ujar Gatot.
Ia menuturkan, bahwa putusan MK Nomor 136/2024 ini juga memperkuat berjalannya proses demokrasi yang sedang berjalan saat ini dan untuk keberlangsungan kehidupan demokrasi kedepannya.
Gatot yang juga anggota Komisi III DPRD Kota Tangerang ini mengajak seluruh unsur elemen masyarakat untuk menyambut sukacita pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 serta mengawal dan mengawasi putusan MK tersebut.
“Biarkan masyarakat memilih sesuai hati nuraninya, jangan takut untuk menggunakan hak pilihnya karena masyarakat saat ini sudah cerdas,” tegas mantan Ketua DPRD Kota Tangerang ini.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang Andri S. Permana menambahkan, ASN, kepala desa dan anggota TNI/Polri harus betul-betul dapat mematuhi putusan MK No136/2024.