“Sesuai putusan MK tersebut ASN, kepala desa dan anggota TNI Polri harus netral, dan saya berharap tidak berpolitik praktis serta menjadi garda terdepan bangsa dalam menjaga keamanan, ketertiban dan pertahanan sehingga menjadi contoh bagi anak bangsa dalam mematuhi aturan itu,” tambahnya.
Dikatakan, DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang, berkomitmen penuh memenangkan pasangan calon kepala daerah, calon gubernur dan calon walikota yang diusung PDI Perjuangan dan diusung oleh rakyat.
“Kami solid untuk menangkan calon kepala daerah yang diusung PDI-Perjuangan untuk di Pilkada Serentak 2024 ini, kita harapkan dapat berjalan jurdil aman dan lancar serta mematuhi peraturan dan ketentuan yang ada,” pungkasnya.
Kordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas, Bawaslu Kota Tangerang Faridal Arkam mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi terkait putusan MK Nomor 136 tahun 2024 tersebut terutama di lingkungan pemerintah daerah dan TNI maupun Polri.