“Namun tetap saja sepi pengunjung dan para PKL Alun-alun meski sudah tegas di larang karena melanggar Perda K3 nomor 4 tahun 2008 semakin menjamur berdagang di lokasi tersebut,” kata Apep, warga Pandeglang, Rabu (20/11/2024).
Menurutnya, program wisata kuliner ini sepertinya kurang didukung oleh stakeholder dan para OPD terkaitnya. Sehingga, program gagal dilaksanakan secara maksimal.
“Buktinya sampai sekarang banyak tempat yang kosong dan tidak diisi oleh para pedagang, karena sepi pengunjung. Malah pengunjung pada ke Alun-alun Pandeglang yang semakin ramai pedagang meski sudah tegas dilarang oleh Bupati,” ujarnya.
Dikatakan Apep, sepengetahuan dirinya bahwa Wisata Kuliner Pandeglang gedung juang ini setidaknya adalah tempat relokasi para pedagang di Alun-alun Pandeglang yang dari dulu hingga saat ini masih bertahan di alun-alun tersebut. “Kami berharap ada solusi dan ketegasan petugas terhadap para PKL yang mangkal di alun-alun, karena Jelas sudah dilarang,” tuturnya.