Seperti diketahui, Maskota melaporkan Said Didu ke polisi, dengan tuduhan, telah menyebarkan berita hoaks dan penghasutan lewat media sosial. Di media sosial, kata Maskota, Said Didu mengatakan kepala desa memaksa warga menjual tanahnya kepada pengembang PIK2 dan melakukan penggusuran semena-mena dan tidak manusiawi.
Menurutnya, narasi hoaks dan tidak benar. Justru telah menimbulkan perpecahan di wilayah Tangerang utara, Kabupaten Tangerang.
Atas pernyataan Said Didu itulah, Maskota bersama sejumlah kepala desa dan ormas membuat laporan polisi dengan tuduhan melanggar UU ITE, beberapa pekan lalu. Sementara itu, usai diperiksa Said Didu mengatakan kepada media, telah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam dengan menjawab 30 pertanyaan dari penyidik.
“Saya mengikuti panggilan polisi dan menjelaskan apa yang ditanyakan. Saya hanya ingin kebijakan pemerintah, dari pusat hingga desa, tidak menyengsarakan rakyat,” ujarnya.