Said Didu Diperiksa Polisi

Said Didu
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu (tengah) memberikan keterangan kepada awak media usai diperiksa sebagai saksi di Polresta Tangerang, Selasa (19/11), malam. (Credit: Asep Sunaryo/Banten Ekspres)

Ia menegaskan tidak mempermasalahkan adanya laporan terhadap dirinya. Namun, ia mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang berdampak buruk bagi masyarakat.

“Rakyat yang dibeli lahannya Rp50 ribu tapi dijual kembali Rp35 juta per meter. Ini yang kita kritisi, jangan sampai ada kebijakan pemerintah yang menyengsarakan rakyat,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Terpisah, Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang Maskota membantah tuduhan bahwa kepala desa di Tangerang utara menjadi kaki tangan pengembang PIK 2 dalam penggusuran masyarakat. Ia menegaskan bahwa narasi yang disampaikan Said Didu tidak benar dan telah menciptakan keresahan di masyarakat.

“Kami pemerintah desa dipilih oleh rakyat untuk melayani masyarakat. Tidak ada kaitannya dengan korporasi seperti PIK 2. Tuduhan itu mengada-ada dan tidak berdasar,” tegasnya.

Maskota menambahkan, narasi yang menyebut kepala desa memaksa penggusuran masyarakat tidak terbukti.

Pos terkait