Usulan Perda Ditolak, Fraksi PDIP Walkout

Ditolak
WALKOUT: Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Serang saat Walkout pada rapat paripurna, Rabu (20/11). (CREDIT: EEN AMELIA JUMIANI/BANTEN EKSPRES)

Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang Bidang Pemerintahan, Subagyo menjelaskan, bahwa pada saat rapat pembahasan Propemperda Kota Serang, pada Selasa 19 November 2024, bersama dengan Bapemperda DPRD Kota Serang serta narasumber biro hukum.

Berdasarkan rapat tersebut, Subagyo menuturkan bahwa kewenangan tersebut bukan ada pada pemerintah daerah, melainkan kewenangan dari pemerintah pusat, berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negri (Permendagri) Nomor 71 tahun 2012.

Bacaan Lainnya

“Atas dasar hukum itu, karena memang tidak dimungkinkan untuk pengaturan tentang Pendidikan Pancasila wawasan kebangsaan itu ada muatan lokalnya,” tuturnya.

“Ujung-ujungnya nanti hanya copy paste dari Permendagri. Jadi tidak mungkin ini akan disusun dalam sebuah peraturan daerah,” lanjutnya. (een)

Pos terkait