SETU—Sebanyak 44 truk dibilang tindakan langsung (tilang) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel. Truk tersebut ditilang lantaran melanggar jam operasional.
Penilangan tersebut dilakukan saat Dishub Kota Tangsel bersama Satlantas Polres Tangsel melaksanakan razia gabungan di Jalan Tekno Widya, Kecamatan Setu, Tangsel, Kamis (21/11/2024).
Kepala Bidang Pembinaan Keselamatan pada Dinas Perhubungan Kota Tangsel Budi Jatmiko, dalam razia tersebut pihaknya menilang puluhan truk atau kendaraan barang yang melanggar jam operasional.
“Ada 44 truk yang kita tilang saat razia karena melanggar jam operasional,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Kamis (21/11/2024).
Budi menambahkan, Kota Tangsel telah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait tentang pembatasan operasional mobil barang sejak lama. Yakni, Perwal 58 Tahun 2019 tentang pembatasan operasional mobil barang.
Pembatasan operasional mobil barang tersebut berlaku dari pertigaan Gading Serpong hingga pertigaan Taman Tekno.