“Termasuk menjawab amanah Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045, bahwa transformasi tata kelola pemerintahan diarahkan melalui kebijakan diantaranya poin ketiga Peningkatan respons terhadap laporan pelayanan publik Masyarakat,” paparnya.
Ia menuturkan, komitmen para calon kepala daerah, menjadi sangat penting guna mewujudkan pelayanan publik yang berintegritas dan bebas maladministrasi. Dengan komitmen dan konsistensi pemimpin dalam menjalankan upaya-upaya serius membangun tata Kelola pemerintahan yang bersih serta layanan publik yang prima.
“Maka ikhtiar dalam membumikan visi, misi, serta program-program unggulan akan berbuah pada masa kepemimpinan yang dijalani,” pungkasnya. (mam)