Baktiar mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan penanganan cepat terhadap kasus ini.
”Polresta Tangerang telah melakukan proses penyidikan secara komprehensif. Penyidik sudah menetapkan empat orang tersangka atas kejadian tersebut. Tiga pelaku sudah ditangkap dan ditahan, sementara satu pelaku yang masih DPO sedang dalam pengejaran,” ujarnya.
Selain itu, Baktiar menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap korban.
”Kami juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memberikan pendampingan kepada korban. Pendampingan trauma healing juga telah dilakukan untuk membantu memulihkan kondisi fisik dan psikologis korban,” tambahnya.
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi, para pelaku diketahui melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk mengikat tangan korban, memukul, membanting tubuhnya, hingga memaksanya meminum minuman keras. Akibatnya, korban mengalami luka memar di kepala dan tubuh serta trauma berat.
Polisi memastikan pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.(sep)