Polresta Tangerang Tetapkan 4 Tersangka, Kasus Penganiayaan Anak

Polresta
CEPAT: Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menjelaskan soal penanganan kasus penganiayaan anak di Kronjo ditangani dengan cepat oleh petugas di lapangan.(Credit: Dok. Polresta Tangerang)

Baktiar mengungkapkan bah­wa pihaknya sudah melakukan penanganan cepat terhadap kasus ini.

”Polresta Tangerang telah melakukan proses pe­nyidikan secara komprehensif. Penyidik sudah menetapkan empat orang tersangka atas kejadian tersebut. Tiga pelaku sudah ditangkap dan ditahan, sementara satu pelaku yang masih DPO sedang dalam pe­ngejaran,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Baktiar menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap kor­ban.

”Kami juga telah ber­koor­dinasi dengan Dinas Pem­berdayaan Perempuan dan Per­lindungan Anak (DP3A) untuk memberikan pendam­pingan kepada korban. Pen­dam­pingan trauma healing juga telah dilakukan untuk mem­bantu memulihkan kon­disi fisik dan psikologis korban,” tambahnya.

Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi, para pelaku diketahui melakukan serang­kaian tindakan kekerasan, ter­masuk mengikat tangan korban, memukul, membanting tubuhnya, hingga memaksanya meminum minuman keras. Akibatnya, korban mengalami luka memar di kepala dan tubuh serta trauma berat.

Polisi memastikan pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlin­dungan Anak dan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.(sep)

Pos terkait