Selanjutnya, dilakukan penyelidikan lebih lanjut di sekitar wilayah tersebut selama satu minggu penuh dan polisi melakukan penyamaran dan menyewa kontrakan di sekitar tempat tinggal yang diduga sebagai persembunyian pelaku.
Selanjutnya pada 19 Oktober 2024, sekitar pukul 00.05 WIB, tim gabungan Unit Ranmor dan Opsnal Jatanras melakukan penggerebekan tempat persembunyian pelaku seorang laki-laki berinisial JF (22) warga Sumatera.
“Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti yang diduga digunakan pelaku dalam aksi pencurian,” tuturnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, JF mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa telah melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya yang berinisial ATN (DPO). Ia juga mengakui telah melakukan beberapa kali pencurian di wilayah Kelapa dua, Pagedangan, Serpong, Cisauk dan Ciputat.
Selain itu, JF juga mengaku menjual motor hasil curiannya kepada seorang berinisial JK (39). Selanjutnya berdasarkan informasi dari JF, tim melanjutkan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan JK di wilayah Serua, Ciputat Timur.
“Lalu anggota saya berhasil melakukan penangkapan terhadap JK di kontrakannya dan menyita barang bukti kejahatan,” terangnya.
Penyuka olahraga sepakbola tersebut mengaku, berdasarkan keterangan saudara JK, tim ranmor mendapatkan lagi informasi terduga pelaku lainnya berinisial AB (35).