BACA JUGA :
Poktan Asal Kecamatan Serpong Utara Wakili Tangsel di Tingkat Provinsi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan serta perbuatan berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP jo. Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 7 tahun.
Tindak pidana menguasai senjata api tanpa ijin yang berhak sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Penggunaan Senjata Api Tanpa Izin
“Serta tindak pidana penadahan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan sebagaimana di maksud Pasal 481 KUHP subsider Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya. (bud)