DPRD Kota Serang Minta Pengusaha THM Taati Perda

DPRD Kota Serang
Wakil DPRD Kota Serang III, Hasan Basri saat diwawancarai oleh awak media. (CREDIT: EEN AMELIA JUMIANI/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang meminta para pengusaha atau pengelola tempat hiburan malam (THM) menghormati masyarakat, dan taat terhadap aturan daerah.

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang juga didesak bertindak tegas dalam memberantas aktivitas ilegal tersebut.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua III DPRD Kota Serang Hasan Basri mengatakan, sebagai masyarakat yang beretika dan beradab akan menghormati aturan serta hukum yang berlaku. Apalagi, kegiatan usaha tempat hiburan seringkali dikeluhkan dan membuat masyarakat tidak nyaman berada di dekatnya.

BACA JUGA: Pengusaha Diminta Patuhi Aturan, Restoran Disulap Tempat Hiburan Malam

BACA JAGA: Ditemukan saat Sidak, THM Nekat Beroperasi

“Jadi kita harus menghormati masyarakat, pemerintah, dan hukum, serta hormati aturan. Jadi, (Pengusaha THM) harus menghormati aturan. Masyarakat juga mempercayakan ke pemerintah, bahkan ada yang datang ke DPRD,” katanya, Kamis (21/11).

Pos terkait