Menurut dia, alasan pengusaha atau pengelola THM yang menyebut mempertahankan para karyawan bukan menjadi faktor utama mereka untuk tetap bertahan membuka usahanya.
Sebab, dalam peraturan daerah (Perda) Kota Serang aktivitas usaha tempat hiburan malam dan menjual minuman keras beserta perempuan pendamping dilarang keras, dan menentang hukum agama.
“Alasan mereka mempertahankan karyawannya. Padahal kan bisa dipekerjakan di usaha-usaha lain. Masyarakat Kota Serang itu berada, beretika, dan taat pada aturan serta hukum, jangan dinodai dengan aktivitas seperti itu,” ucapnya. (een)