Bawaslu Provinsi Banten Petakan 20 Potensi Rawan di TPS

Bawaslu Provinsi Banten
Bawaslu Provinsi Banten.

Keenam 26 TPS ASN, TNI/Polri, dan perangkat desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Selanjutnya, ketujuh 18 TPS di lokasi khusus seperti lapas, rutan dan pondok pesantren.

Kedelapan 17 TPS memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada saat pemilu. Kesembilan 13 TPS petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon. Maka dari itu, dengan pemetaan TPS rawan tersebut, Bawaslu Banten akan melakukan beberapa strategi pencegahan. Seperti melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan.

Bacaan Lainnya

Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat. Selanjutnya, kolaborasi dengan pemantau pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.

Pos terkait