LEBAK — Tim advokasi Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Lebak mempertanyakan penanganan kasus pelanggaran pidana pilkada yang dilakukan oleh oknum kepala desa (kades) Hegarmanah, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak.
Kasusnya telah masuk dalam tahap penyidikan Sentra Gakkumdu Polda Banten. Namun, sampai saat ini belum diperoleh hasil yang bisa memastikan apakah oknum kades tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atau justru dibebaskan.
BACA JUGA: Pilkada Serentak Tahun 2024, ASN Kabupaten Lebak Diingatkan Lagi Jaga Netralitas
“Hal ini menjadi perhatian serius kami sebagai tim hukum paslon nomor 3 Sanuji-Fajar untuk terus melakukan advokasi hukum terkait kasus pilkada saat ini, sebagai bagian dari tugas bersama menjunjung tinggi hukum dan peraturan pilkada agar berjalan secara luber dan jurdil,” kata Hafidz, tim advokasi DPD PKS Lebak kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Minggu (24/11).