Bawaslu Banten telah melaporkan perkara ini ke Polda Banten, sejak kejadian perkara dan langsung ditindaklanjuti dengan proses penyidikan kepada pihak terkait baik pelapor, saksi maupun terduga pelaku.
“Namun, sepertinya proses ini akan mengalami kendala dalam pengungkapan dan penuntasan mengingat rentang waktu yang dibutuhkan sangat pendek. Apalagi kondisi kedepan menjelang hari pencoblosan yang menyibukkan semua penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Ia berharap, kepada aparat penegak hukum (APH), terutama Polda Banten dan Kejati Banten, agar serius menangani tindak pidana pilkada tersebut dengan membuka dan menuntaskan perkara ini secara terang dan jelas. (fad)