SERANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mulai melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2024. Pembersihan APK dilakukan karena telah memasuki masa tenang jelang hari pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang.
Ketua KPU Provinsi Banten, M Ihsan mengatakan, pembersihan dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, bahwa kampanye dilaksanakan 3 hari setelah penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang, yaitu tanggal 25 September 2024 sampai dengan tanggal 23 November 2024.
“Berkaitan dengan hal tersebut Bahwa sesuai dengan Pasal 39 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Alat Peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (24/11).