Masa Tenang, Bawaslu Kota Tangerang Terima Dua Laporan Bagi-Bagi Sembako Paslon

Masa Tenang, Bawaslu Kota Tangerang Terima Dua Laporan Bagi-Bagi Sembako Paslon
Komarullah, Ketua Bawaslu Kota Tangerang. (Credit: Ahmad Syihabudin/Banten Ekspres)

TANGERANG — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, Komarullah mengaku menerima 2 (dua) laporan masyarakat tentang adanya indikasi pembagian sembako oleh salah satu pasangan calon (paslon) di masa tenang, Senin, 25 November 2024.

“Benar, hari ini ada dua laporan dari masyarakat. Sampaikan ke kami. Dan tentunya kita pelajari terlebih dahulu, teliti berkasnya, dan akan kami sampaikan di pleno kota,” kata Komarullah di Konfirmasi Banten Ekspres. Senin (25/11/2024) malam WIB.

Bacaan Lainnya

Komarullah menjelaskan, laporan tersebut disampaikan oleh dua pelapor, namun dirinya enggan mengungkapkan berasal dari wilayah mana dan ditunjukkan kepada paslon mana.

Kendati demikian, sesuai aturan jika laporan tersebut masuk politik uang proses akan diteruskan di gakumdu dalam 5 hari pasca di laporkan.

“Meski saat ini merupakan masa tenang, sisa satu hari besok di tanggal 26 November 2024, laporan tersebut akan terus berlanjut,” ungkapnya.

“Tidak ada masalah, walaupun, besok ada laporan lagi dari masyarakat tetap kita terima dan terregistrasi,” sambungnya.

Komarullah mengingatkan pembagian sembako atau barang lainnya kepada pemilih dengan tujuan mempengaruhi pilihan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada)  kota Tangerang 2024 dapat dikenakan ancaman pidana sesuai ketentuan dalam undang-undang No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

“Intinya, untuk paslon mana yang dilaporkan masyarakat, kita belum dapat informasikan sekarang karena kan belum kita plenokan,” tukasnya. (*)

Pos terkait