LEBAK — Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pengusaha atau perusahaan, terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi hari libur nasional. Sehingga, karyawan yang masih bekerja wajib diberikan upah kerja lembur.
“Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024) akan ditetapkan sebagai hari libur nasional yang mengacu pada Perpres,” Kata Sekretaris Disnaker Lebak, Rully Chaeruliyanto, kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, di Rangkasbitung, Senin (25/11/2024).
BACA JUGA: Pencoblosan Pemilu, Perusahaan Diminta Liburkan Karyawan
Menurut Rully, ketetapan tersebut telah sesuai dengan Pasal 167 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 dan pasal 84 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.