Pemberi dan Penerima Uang Dapat Dipenjara, Dipidana Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Politik Uang
Ilustrasi Politik Uang, Dipidana Penjara 6 Tahun

KOTA TANGERANG — Masa tenang Pilkada Serentak, Minggu (24/11) hingga pencoblosan Rabu (27/11) rawan politik uang. Tim pasangan calon yang ingin mendapatkan suara dengan cara curang menyebar uang kepada warga. Besarannya bervariasi. Mulai Rp 50 ribu hingga Rp 300 ribu.

Namun, ulah curang itu ada konsekuensinya. Penerima dan pemberi uang dapat dipidana penjara hingga 72 bulan (6 tahun) dan denda hingga Rp 1 miliar. Pasangan calon bisa dibatalkan yang terbukti main uang dapat didiskualifikasi alias dibatalkan.

Bacaan Lainnya

Hal ini ditegaskan Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Kota Tangerang Faridal Arkam, kepada Tangerang Ekspres melalui sambungan telepon, Minggu, (24/10) siang. Sanksi bagi pelaku politik uang itu diatur dalam UU No.10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, di pasal 73 dan pasal 187A.

“Sanksinya adalah pidana penjara dan denda uang ratusan juta hingga 1 miliar rupiah. Ancaman pidana penjara dan denda ini tidak hanya ditujukan kepada pemberi, namun juga diberikan kepada yang menerima politik uang ini,” tegas Farid.

Pos terkait