Pemberi uang yang dimaksud dalam Undang-undang ini, tidak hanya pada pasangan calon. Tim sukses, relawan dan jaringan yang terafiliasi dengan pasangan calon (paslon) dapat dikenai pidana dan berefek pada pembatasan paslon. Masyarakat biasa mengenal politik uang dilakukan seseorang untuk mempengaruhi pemilih dengan istilah ‘serangan fajar” bagi-bagi uang di pagi hari menjelang pemungutan suara.
“Di pasal dua juga mengatur bahwa tindak pidana yang sama diterapkan kepada penerima uang yang dengan sengaja menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat satu,” beber Farid. Karena itulah, kata Farid, Bawaslu Kota Tangerang di masa tenang hari ini hingga 26 November nanti, menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap praktik-praktik politik uang tersebut.
“Masyarakat jangan sampai menjadi korban politik uang itu,” tegasnya. Farid meyakini bahwa masyarakat kota Tangerang adalah pemilih cerdas dan melek teknologi. Segera lapor bila menemukan atau menjadi korban politik uang. Caranya bisa mengadukan ke kantor Bawaslu Kota Tangerang, Jalan Nyimas Melati, Sukasari, Kecamatan Tangerang.