Pemberi dan Penerima Uang Dapat Dipenjara, Dipidana Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Politik Uang
Ilustrasi Politik Uang, Dipidana Penjara 6 Tahun

Melalui petugas panitia pengawas pemilihan Kecamatan (Panwascam) atau dapat menghubungi contact center Bawaslu Kota Tangerang di Nomer 082130490752 melalui pesan WhatsApp (WA) dengan disertakan barang atau alat bukti.

“Saat ini zaman teknologi, video dan rekam menggunakan handphone sebagai bukti. Kami akan segera menindaklanjuti setiap laporan itu. Jadikan pesta demokrasi di Kota Tangerang tahun 2024 aman, damai dan kondusif,” ujarnya. Farid mengaku akan memasifkan pengawasan sebagai bentuk antisipasi. Harapannya tidak ditemukan politik uang di Kota Tangerang.

Bacaan Lainnya

Bawaslu Kota Tangerang, termasuk petugas panwascam akan terus memberikan sosialisasi dan pemahaman akan bahaya aksi politik uang dilakukan. “Terlebih dimasa tenang 3 hari kedepan, hingga hari pencoblosan kami masih terus melakukan sosialisasi dan pengawasan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat Kota Tangerang termasuk petugas KPPS,” tutupnya. (din)

Pos terkait