Sedangkan akun awal penyebar itu menghilang. Meski begitu kata Bahrul belum bisa mengungkap apakah pemilik akun terafiliasi pendukung paslon lain. “Kita sudah punya bukti siapa yang menyebarkan video hoaks yang beredar, akun siapa, siapa yang mengedarkan. Inisial FZ, ini akan kita sampaikan laporan ke Bawaslu Banten,” ujarnya.
Menurutnya, menyebar video propoganda kampanye hitam tersebut, sudah sangat melanggar perundang undangan kepemilu, dan merugikan pihak Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi. “Pertama kita akan laporkan ke Bawaslu Banten, jika melanggar UU ITE kita akan melaporkan kepada polisi,” terangnya. Tak hanya itu, ia juga mengapresiasi sekaligus mengimbau lembaga vertikal seperti Bawaslu Banten maupun kepolisian dan TNI untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme dalam bekerja.
“Kami mengapresiasi lembaga vertikal yang sudah menjunjung tinggi profesionalisme, tapi kami juga sampaikan agar melaksanakan tugas secara profesional,” ungkapnya.