LEBAK — Sejumlah masyarakat di 4 desa, yakni Desa Daroyon, Desa Gumuruh, Desa Muaradua dan Desa Pasir Gintung, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak menolak dengan keras adanya proyek pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST). Apalagi lokasinya sangat dekat dengan pemukiman warga. Penolakan warga tersebut terlihat di beberapa spanduk penolakan yang mereka pasang di sekitar proyek TPST.
Proyek TPST Banten yang akan dibangun di atas lahan seluas 50 hektare tersebut merupakan tempat pengolahan sampah yang berasal dari seluruh daerah di Provinsi Banten. Mahmud, warga Daroyon mengatakan, dirinya beserta warga menolak adanya TPST dan tidak adanya sosialisasi kepada warga terlebih dahulu terkait pembangunan tersebut.
“Ya, kalau warga semuanya kalau ditanya pasti gak setuju. Gak ada tuh pemberitahuan, semuanya tahunya sudah dibangun gitu aja, dibangunnya sudah sekitar setengah bulan lalu,” kata Mahmud, kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, di Rangkasbitung, Minggu (24/11).