Dindikbud Kota Serang Dukung Sistem Zonasi Dihapus pada PPDB

Dindikbud
Kepala Dindikbud Kota Serang Tb Suherman saat diwawancarai oleh awak media. (CREDIT: EEN AMELIA JUMIANI/BANTEN EKSPRES)

Walau begitu, kata dia, hingga saat ini pihaknya masih belum mendapatkan informasi lanjutan mengenai rencana penghargaan sistem zonasi pada PPDB.

“Belum, sampai sekarang belum baru penggodokan aja sekarang ini masukkan dari beberapa daerah seperti apa inginnya. Kita sedang mengusulkan itu,” katanya.

Bacaan Lainnya

Sedangkan untuk penerimaan siswa Sekolah Dasar (SD), Dindikbud masih tetap menggunakan sistem usia.

“Kalau SD kan masih sistem usia, yang tujuh tahun wajib diterima. Baru turun ke bawah-nya yang 6 tahun 11 bulan, 6 tahun 10 bulan dan seterusnya gitu,” tuturnya. (een)

Pos terkait