Sejumlah Pelanggaran Pilkada Ditemukan

Pelanggaran
Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep (dua kanan) memberikan keterangan kepada media terkait temuan pelanggaran pelaksanaan Pilkada Tangsel dan Pilgub Banten 2024. (Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

SETU—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel menemukan sejumlah pelanggaran saat pelaksanaan Pilkada Kota Tangsel dan Pilgub Banten 2024.

Hasl tersebut diperoleh berdasarkan dari laporan dan temuan dari pengawas yang ada di masing-masing TPS. Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep mengatakan, ada sejumlah pelanggaran yang kita temukan saat pelaksanaan Pilkada Tangsel dan Pilgub Banten.

Bacaan Lainnya

“Pertama kekurangan surat suara di TPS 52 Kecamatan Pondok Aren, yaitu sebanyak 265 surat suara untuk pemilihan gubernur. Sementara itu, untuk pemilihan wali kota, jumlah surat suara cukup dan tidak ada kekurangan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (27/11/2024).

Acep menambahkan, berdasarkan PKPU nomor 17 Pasal 84, KPU atau KPPS memperbolehkan pemilih untuk melakukan pemilihan di TPS terdekat. “Hasil pengawasan kami menunjukkan bahwa dari kekurangan surat suara tersebut, untuk 265 orang yang memilih di TPS 50 itu hanya 45 orang, yakni laki 22, perempuan 23,” tambahnya.

Pos terkait