SERANG — Pemkot Serang melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tentang optimalisasi pemungutan pajak daerah serta pemungutan opsen pajak, di Hotel Horison Ultima Ratu, Kota Serang pada Kamis (28/11/2024).
Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengoptimalisasikan pemungutan pajak antara Pemprov Banten dengan Pemerintah Daerah, salah satunya pemungutan pajak di Kota Serang.
Dalam hal ini, Pemprov Banten juga memberikan tiga sektor pengelolaan hasil pemungutan pajak kepada pemerintah kabupaten/kota di Banten.
BACA JUGA: Pengelolaan Lewat Bank Banten, PKS Opsen Pajak Segera Ditandatangani
Diantaranya opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak mineral bukan logam dan Bantuan (MBLB). Sebelumnya ketiga sektor pajak tersebut di kelola oleh Pemprov Banten.