“Kemudian dari opsen juga di amanahkan ada yang untuk pembangunan sarana prasarana. Sehingga, dari item-item itu itu mandatory yang memang harus dialokasikan kepada sektor-sektor tersebut,” ucapnya.
“Dan yang lainnya memang dikembalikan kepada daerah untuk bisa mengelolanya dalam penyusunan-penyusunan anggaran pendapatan daerah,” sambungnya.
Sementara itu Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Usman Asshidiqi Qohara mengatakan tujuan dari perjanjian kerjasama antar Pemprov Banten dengan kota/kabupaten adalah sebagai bentuk dari sinergitas dengan pemerintah daerah.
“Jadi, inti dari kerja sama dengan kita yang paling penting itu adalah menyatukan dulu kita. Iya, jadi kita sama-sama membangun Banten,” ujarnya. (een)