SERANG — Mulai Desember 2024, pemerintah pusat akan memberlakulan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Pembangunan Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR, hal tersebut tertuang pada surat keputusan bersama dengan tiga Menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Menanggapi hal tersebut Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Serang Imam Rana Hardiana mengatakan akan mengkaji keputusan tersebut.
“Soal itu, kami akan mengadakan pertemuan. Baru kemarin informasinya, kita akan mengadakan pertemuan dengan Bapenda untuk membahas masalah itu. Kemudian hal-hal apa yang memang di aturan tersebut yang harus kita tindaklanjuti dan lain sebagainya,” ujarnya, Kamis (28/11).
Dia juga akan melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada organisasi perangkat daerah, dalam hal ini adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang.”Jadi kami masih mengkoordinasikan, mengkomunikasikan dengan OPD terkait,” katanya.