Hari menjelaskan objek BPHTB harus ditetapkan melalui keputusan kepala daerah atau Peraturan Wali Kota (Perwal), hal tersebut juga merujuk pada undang-undang nomor 1 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang tertuang di pasal 13, kemudian di Peraturan Pemerintah (PP) 35 tentang pedoman untuk pajak daerah dan retribusi. Serta di dalam Perda 1 Kota Serang juga muncul tentang pajak daerah dan retribusi.
“Hal itu pernah kita bahas bareng waktu dengan Rei dan di Perda 1 tahun 2024 kita, tentang pajak daerah da retribusi daerah. Kita sudah mengadopsi pasal itu,” terangnya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Hari, kata dia BPHTB nol bagi MBR dapat mempengaruhi PAD Kota Serang. Setidaknya 10 persen dari target BPHTB Kota Serang.
Dia juga menuturkan syarat MBR yang tidak diwajibkan membayar BPHTB, diantaranya, rumah yang dimiliki merupakan rumah pertama, memiliki penghasilan dibawah Rp7 juta dan apabila sudah memiliki pasangan maka penghasilan dibawah Rp8 juta.