Pemkot Serang Kaji Penghapusan BPHTB bagi MBR Andy SuhandiNovember 28, 2024November 28, 202417 Dilihat Penjabat Sekda Kota Serang saat diwawancarai oleh awak media, Kamis (28/11). (CREDIT: EEN AMELIA JUMIANI/BANTEN EKSPRES) “Dan itu harus dibuktikan dengan SKP surat keterangan penghasilan. Nah ini, siapa yang akan menguatkan SKP itu sebagai syarat untuk dia dapat pembebasan BPHTB. Ini harus diatur melalui peraturan kepala daerah,” ungkapnya. (een) Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 17 Pos terkaitHasil Quick Count Pilkada Kabupaten Serang, Suara Zakiyah Jauh Ungguli AndikaKunjungan Pasien IGD RSUD Tigaraksa Naik Signifikan, Dampak Kerja Sama dengan BPJS KesehatanKONI Kabupaten Tangerang Gelar Puslatcab, Bangun SDM Olahraga, Siapkan Calon Juara4.523 Jiwa di Tanjung Burung Terdampak BanjirDukung Maesyal-Intan Karena Punya Integritas, Kader Golkar Kabupaten Tangerang KompakBanyak Kasus Kekerasan Anak di Kabupaten Serang