Pemkot Serang Kaji Penghapusan BPHTB bagi MBR

BPHTB
Penjabat Sekda Kota Serang saat diwawancarai oleh awak media, Kamis (28/11). (CREDIT: EEN AMELIA JUMIANI/BANTEN EKSPRES)

“Dan itu harus dibuktikan dengan SKP surat keterangan penghasilan. Nah ini, siapa yang akan menguatkan SKP itu sebagai syarat untuk dia dapat pembebasan BPHTB. Ini harus diatur melalui peraturan kepala daerah,” ungkapnya. (een)

Pos terkait