Menurutnya, rata-rata kendaraan yang diuji Kir sekitar 2.000an kendaraan per bulan. Pihaknya juga memprediksi akhir tahun permintaan uji Kir akan meningkat. “Akhir tahub biasa naik dan kita malah berharap naik. Biasa naik Desember karena, ngejar tutup tahun di perusahaan-perusahaan,” jelasnya.
“Paling banyak kendaraan yang kita uji Kir itu adalah jenis pikap dan truk kecil dan wing box (mobil box),” terangnya.
Heris mengungkapkan, sejak awal tahun lalu biaya uji Kir kendaraan bermotor di UPTD PKB Kota Tangsel gratis. Sebelum gratis, masyarakat yang melakukan uji Kir kendaraan dikenakan biaya atau retribusi sesuai jenis kendaraan.
Kebijakan penggratisan biaya uji Kir tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Serta PP Nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.
Pihaknya berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada pemilik kendaraan meskipun tidak ada restribusinya.