LEBAK — Puluhan Warga Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam bersama Komisi l DPRD Lebak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pembahasan lahan HGB PT MII yang dituntut masyarakat agar tidak diperpanjang Pemerintah Daerah.
”Karena tanah itu, sudah 20 tahun dibiarkan (tak ada aktivitas) atau ditelantarkan oleh PT MII. Kami minta DPRD merekomendasikan kepada Pemda untuk tidak memperpanjang ijin HGU pihak PT tersebut,” kata Edi Murfik perwakilan warga penggarap desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak ketika RDP dengan Komisi 1 DPRD Lebak, di ruang Rapat Paripurna DPRD setempat Kamis (28/11).
Edi menuding, terkait dengan pembebasan lahan tersebut, diduga mal administrasi. Karena pembuatan SPH sekitar 109 hektar lahan dilakukan hanya satu hari.
”Menurut kami ini tidak masuk akal. Karena itu kami menilai ini ada mal administrasi. Memang dasar warga dalam menggarap lahan tersebut hanya surat keterangan Kades, dan bukan surat kepemilikan,” ujar Edi.