Lanjut Edi, hal yang wajar masyarakat meminta ijin lahan HGB dihentikan, karena selama puluhan tahun diterlantarkan, setelah masyarakat ingin menggarap malah dilarang dan diancam dipolisikan.
”Kami minta DPRD memperhatikan masyarakat, karena saat ini masyarakat menganggur, tidak bisa menggarap,” imbuh Edi.
Ketua Komisi 1 DPRD Lebak, Bangbang menyatakan, pada prinsipnya DPRD hanya bisa menampung aspirasi warga. Namun demikian, sambung Bangbang pihaknya memastikan bahwa DPRD akan berpihak kepada warga. ”Kita akan sampaikan ke yang berwenang, dan kita akan pastikan pengusulan perpanjangan PT MII kami minta untuk di pertimbangkan,” paparnya.
BACA JUGA: Warga Mengadu Ke DPRD Lebak, Lahan Terendam Akibat Pembangunan Tol Serpan
Ia meminta, kepada kedua belah pihak, warga dan PT MII memberikan dokumen – dokumennya, untuk jadi bahan kajian DPRD. “Kami nanti akan kami dan membahas dengan pimpinan, untuk langkah selanjutnya,” tutur dia.