Sementara itu, Jimmy Siregar Kuasa Hukum PT MII mengatakan, perusahannya telah memiliki dokumen yang sah, atas lahan yang selama ini di protes warga desa Sukatani tersebut.
”Kita punya ijin HGU seluas 119 hektar, sejak tahun 2003, dan habis masa berlakunya Januari 2024, tapi sekarang kita tengah proses perpanjang ijin. Kita juga selalu membayar (SPPT) pajak hingga tahun 2024 ini,” terang Jimmy.
Pada bagian lain, Kepala ATR /BPN Lebak Aan mengatakan, penerbitan HGB tahun 1994 PT MII sudah sesuai aturan.
“Tapi terkait pelepasan hak kami tidak bisa menguji materi, itu haknya warga untuk mengajukan. Ijin PT MII tengah kami proses,” katanya.
Aan juga menjelaskan, BPN Kabupaten memiliki hak untuk mendatangi usulan HGU dibawah 25 hektar.
”Diatas itu ke Kanwil, diatas 200 hektar ke kementerian” imbuh Aan. (fad)