Bawaslu Tindaklanjuti Video Dugaan ‘Serangan Fajar’ Kadindik Kota Tangerang

'Serangan Fajar'
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh. (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

Namun dua laporan lagi, lanjut Komar, terkait politik uang jika proses hasil pemeriksaan dan dinyatakan terbukti memenuhi unsur pelanggaran kepemiluan, pihaknya akan menindaklanjuti dan segera diplenokan oleh seluruh komisioner. Pasalnya, sanksi pelanggaran kepemiluan terkait politik uang itu sudah jelas tertuang dalam aturan-aturan kepemiluan, muka dari sanksi ringan hingga pidana.

“Kalau terbukti paslon bisa didiskualifikasi bahkan pihak-pihak terkait yang melakukan politik uang bisa dipidana. Kita akan tindaklanjuti ke Gakumdu karena kan dua laporan ini terkait money politik. Nanti pimpinan yang memutuskan,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Dilain pihak, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaludin membantah telah melakukan politik uang. Dia menegaskan, dalam proses pelaksanaan Pilkada serentak 2024 ini tidak pernah ikut ‘cawe-cawe’ melakukan politik praktis. Sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang tetap memiliki hak pilih. Dia tetap berpegang teguh terhadap aturan ASN yang berlaku.

Pos terkait