PAMULANG—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 41 Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang dalam Pilkada Serentak 2024, Minggu (1/12/2024).
PSU yang dilaksanakan di Balai Warga RW 13 tersebut dilakukan setelah KPU Kota Tangsek mendapat rekomendasi dari Bawaslu Kota Tangsel untuk melaksanakan PSU. Pasalnya, pada saat Pilkada 2024 pada 27 November lalu terdapat 4 orang yang tidak masuk dapam daftar pemilh tetap (DPT) namun, mencoblos.
Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep menambahkan, pelaksanaan PSU tersebut karena ada lebih dari 1 pemilih yang tidak terdaftar di TPS 41 mencoblos.
“Maka berdasarkan PKPU Nomor 17 tahun 2024 pasal 50 huruf e maka dilaksankan pemungutan suara ulang. Ada 4 orang yqng mencoblos yang tidak terdaftar di DPT 41,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (1/12/2024).
Acep menambahkan, selain TPS 41 Benda Baru, pemungutan suara ulang juga akan dilaksanakan di 2 TPS yang ada di Kecakatan Ciputat, yakni TPS 62 Kelurahan Jombang dan TPS 1 Kelurahan Sawah Baru.