Gara-gara 1 Pemilih, Lakukan PSU, TPS 41 Benda Baru Pamulang

PSU
Warga memasukan surat suara kedalam kotak suara seusai mencoblos dalam PSU di TPS 41 Benda Baru, Kecamatan Ciputat. (Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

“Pelanggarannya hampir sama, yakni ada pemilih yang tidak terdaftar di DPT kemudian mencoblos. Di TPS 62 Jombang ada 10 orang. Sawah baru ada 4 orang,” tambahnya.

Sementara itu, Anggota KPU Kota Tangsel Ajat Sudrajat mengatakan, Minggu (1/12/2024) dilaksanakan PSU di TPS 41 Benda Baru, Pamulang. “Hari ini TPS 41 Kelurahan Benda Baru kita laksanakan PSU, DPT-nya ada 597,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Ajat menambahkan, PSU tersebut dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari Panwascam, dimana ada 4 pemilih yang masuk ke TPS dan orang tersebut tidak masuk dalam DPT di TPS 41.

“Rekomendasi pemungutan suara ulang juga ada di 2 TPS di Kecamatan Ciputat, yakni TPS 1 Sawah Baru dan TPS 62 Jombang. PSU ini karena ada lebih dari 1 orang menggunakan hak pilih tapi, orang ini tidak terdaftarn di DPT itu,” tambahnya.

Menurutnya, rekomendasi pemungutan suara ulang dari Bawaslu sedah masuk ke KPU dan KPU sudan mengkaji dan segera plenokan dan SK-kan karena PSU sebelum dilaksanakan harus dikeluarkan keputusan KPU-nya.

Pos terkait