SETU—Sampai saat ini pembahasan besaran upah minimum kota (UMK) Tangsel 2025 belum dilakukan. Pasalnya, Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangsel masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel, Sabam Maringan Halomoan Sihotang mengatakan, pihaknya sampai saat ini sedang menunggu edaran dari Permenaker terkait pedoman penetapan UMK 2025.
“Kalau UMK dari pusat belum ada perintah dan kami masih menunggu,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Senin (2/12/2024).
Maringgan menambahkan, beberapa waktu lalu judicial review Undang-undang Cipta Kerja dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dan, saat ini pemerintah pusat sedang membuat petunjuk teknis dan nanti selanjutnya disosialisasikan ke daerah namun, itu belum dilakukan.
“UMP itukan aturan yang lama mestinya di akhir November tapi, kan kemarin digugat ke MK dan ada beberapa yang dikabulkan maka, harus segera sirealisaiskan oleh pemerintah dan sedang disusun,” tambahnya.