Menurutnya, lantaran ada gugatan tersebut maka kemungkinan penetapan UMK akan terlambat tahun ini. “Kami didaerah di kabupaten kota setelah penepatan UMP tapi, UPM belum jadi kita tidak bisa bahas,” jelasnya.
Maringan mengaku, berdasarkan pidato Presiden Prabowo, kenaikan UMP pusat sebesar 6,5 persen. Namun, regional belum dan nanti dibahas oleh Depeko.
“Naik tidaknya ditingkat regional menunggu aturannya seperti apa dan indikatornya seperti apa,” tuturnya.
Menurutnya, kemungkinan UMK tetap akan naik, biasanyya upah minimum itu untuk antisipasi soal ekonomi, inflasi dan kebutuhan hidup. “Biasanya selalu naik tapi, besarannya kita belum tahu,” tuturnya.
Maringan menuturkan, kenaikan UMK itu banyak pertimbangan namun, di kabupaten kota tidak banyak. “Yang dipertimbangkan itu variabelnya yang ada diaturan, seperti inflasi dan produktivitas,” terangnya.
Diketahui, UMK 2024 Kota Tangsel sebesar Rp 4.670.791. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 2,62 persen atau Rp 119.340 dari UMK 2023 sebesar Rp 4.551.451. (bud)