Dalam pemanggilannya itu, pihak hotel menunjukkan perizinan yang dikantonginya. Perizinan yang dimaksud adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Memang untuk saat ini izin operasional itu sebenarnya sudah tidak ada. Sekarang ini bentuknya NIB yang dikeluarkan OSS oleh Pemerintah Pusat,” jelasnya.
Kemudian berkaitan dengan dugaan praktek asusila seperti yang ramai diberitakan, Heru memastikan, Dinas Pariwisata telah mengambil langkah tegas.
Heru menegaskan kepada pihak hotel, untuk memiliki standar operasional yang ketat untuk mencegah terjadinya tindakan asusila tersebut.
“Pihak hotel juga menyatakan sudah memiliki langkah, dan jika ada pelaporan mereka selalu lakukan sidak. Misalnya juga kalau ada perempuan yang nongkrong di dekat situ langsung diusir,” ungkapnya.
BACA JUGA :
Dua Rumah Sakit Jadi Tujuan Wisata Kesehatan