SERANG — Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Serang melarang rumah dijadikan sebagai gereja. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua FKUB Kota Serang Amas Tadjudin.
Dia mengatakan keputusan tersebut berdasarkan rapat pleno yang dilakukan di Kantor FKUB Kota Serang mengenai adanya laporan masyarakat terkait kegiatan peribadatan agama di rumah milik salah satu pendeta.
Dalam rapat pleno yang dilakukan pada Senin (2/12), berbagai pihak, baik tokoh agama, tokoh masyarakat, unsur forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) hingga pihak Kepolisian dan TNI, menyepakati hak tersebut.
Yang mana, FKUB Kota Serang sepakat menghentikan aktivitas ibadah di rumah Pendeta Herrily Engka untuk sementara waktu sampai adanya proses sesuai dengan peraturan.
Berdasarkan informasi, kegiatan peribadatan di rumah tinggal tersebut telah berlangsung sejak tahun 2018 lalu, dan saat ini terdapat sekitar 30 jemaat yang terdaftar di gereja itu.