Namun, kebanyakan berasal bukan dari penduduk setempat, bahkan di luar Kota Serang.
Amas mengatakan, pihaknya mendapat laporan dan keluhan secara tertulis dari masyarakat yang tinggal di Komplek Perumahan Alam Lestari, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang mengenai aktivitas ibadah di rumah tinggal pribadi yang diubah menjadi rumah ibadah atau gereja.
“Hasil keputusan pleno, setelah mempertimbangkan, menjaga kerukunan umat beragama jauh lebih penting daripada nilai ibadah, tapi tetangga terganggu. Maka, FKUB memutuskan bahwa seluruh kegiatan di rumah tinggal yang jadi rumah ibadah itu harus dihentikan mulai dari sekarang,” katanya, usai rapat pleno di kantor FKUB Kota Serang.
Pendeta Herrily Engka juga sudah mengakui bahwa benar rumah itu merupakan rumah tinggal yang dijadikan rumah ibadah, dan tidak ada perizinan resminya. Sehingga pihaknya sepakat penghentian aktivitas peribadatan.