FKUB Kota Serang Larang Rumah Jadi Gereja

FKUB Kota Serang
Ketua FKUB Kota Serang Amas Tadjuddin saat diwawancarai oleh awak media, Senin (2/12). (CREDIT: EEN AMELIA JUMIANI/BANTEN EKSPRES)

Kemudian yang jadi pertimbangan lainnya, di wilayah tersebut dekat dengan gereja di komplek Kopassus, dan di Jalan Diponegoro.

“Sementara jemaat mereka itu rata-rata bukan penduduk setempat, tapi dari luar wilayah Kota Serang dengan jumlah sekitar 30 orang. Dan kegiatan ini berlangsung sejak 2018, namun masyarakat masih adem ayem, tapi sekarang ini muncul,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Dikatakan dia, hal itu bukan hanya berlaku untuk gereja saja, tetapi pembangunan masjid di beberapa wilayah Kota Serang pun sempat ditolak oleh FKUB karena dinilai tidak sesuai dengan prosedur. “Pendirian masjid besar pun pernah kami tolak, karena kami melihat bukan siapa yang membangun, tapi bagaimana persetujuan masyarakat,” tuturnya.

BACA JUGA: MUI Pastikan Netral dalam Pilkada Kota Serang Tahun 2024

Anggota FKUB Kota Serang Bidang Kristen Pendeta Andronikus Ramijan mengatakan, pihak dari Pendeta Herrily Engka menerima hasil keputusan dan kesepakatan tersebut.

Pos terkait