Dia menekankan, tugas ASN yakni menjalankan fungsi pemerintahan yang mendukung proses demokrasi secara adil dan transparan dan memastikan pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.
Dia pun telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6.1/5391/V/2024 tentang Ketentuan ASN di Lingkup Pemkot Tangerang dalam Pelaksanaan Pilkada. Di mana SE tersebut, mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait Pemilu dan netralitas ASN.
“ASN harus dapat menjamin pelaksanaan pilkada yang kondusif dan bebas dari intervensi,” tegasnya. Dia menambahkan, ASN di lingkup Pemkot Tangerang juga melakukan penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Pilkada Tahun 2024. Hal ini menjadi bentuk komitmen ASN dalam menjaga netralitas penyelenggaraan pesta demokrasi daerah di Kota Tangerang.
Penandatanganan Pakta Integritas dilakukan bersama perwakilan Pejabat Tinggi Pratama serta Pejabat Administrator guna mewujudkan sikap netralitas ASN dan mendukung suksesnya Pilkada 2024 di Kota Tangerang.