“Kita kembali menerima laporan terkait dugaan money politic yang diduga dilakukan oknum pejabat di Kota Tangerang, dan itu juga kita tindaklanjuti. Kita langsung proses pengkajian,” ungkap Komarulloh saat ditemui, Kamis (28/11).
Dia juga menyebut, pada masa hari tenang pihaknya menerima dua laporan terkait politik uang. Jika hasil pemeriksaan dan dinyatakan terbukti memenuhi unsur pelanggaran kepemiluan, pihaknya akan menindaklanjuti dan segera diplenokan oleh seluruh komisioner.
Pasalnya, sanksi pelanggaran kepemiluan terkait politik uang itu sudah jelas tertuang dalam aturan-aturan kepemiluan, sanksi pelanggaran melakukan politik uang bisa dapat dipidana.
“Kalau terbukti paslon yang melakukan bisa di diskualifikasi bahkan pihak-pihak terkait yang melakukan politik uang bisa di pidana, kita akan tindaklanjuti ke Gakumdu nanti pimpinan yang memutuskan,” tegasnya.
Sementara itu, Kadindik Jamaludin mengaku, dirinya difitnah. Ia membantah telah melakukan politik ulang dan terlibat dalam politik praktis untuk memenangkan salah satu paslon.