“Kegiatan diawali dengan pemeriksaan sarana distribusi dan retail pangan di area Pasar Sentiong, dilanjutkan dengan sampling dan pengujian terhadap pangan yang berpotensi mengandung bahan berbahaya yang dilarang pada makanan,” ucapnya, melalui keterangannya, Senin (2/12/2024).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinkes Kabupaten Tangerang dan Balai Besar POM Tangerang, pihaknya menemukan enam sampel yang positif mengandung bahan berbahaya formalin dan pewarna rhodamin B. Di antaranya dua ikan asin teri, dua terasi, tahu putih, tahu dan coklat.
“Terkait sampel makanan yang positif mengandung bahan berbahaya, kita akan melakukan pembinaan dan edukasi kepada para penjual,” kata Desi.
Desi menambahkan, hasil pengawasan makanan pada saat intensifikasi di Pasar Sentiong ditemukan bahan pangan mengandung formalin pada sampel pangan tahu coklat segitiga yang diketahui dibeli oleh pedagang dari produsen tahu di Tangerang, yang belum diketahui lokasi produksinya.