Menurutnya, saat ini retribusi pemakaman di Kota Tangsel berdasarkan Perda berkisar dari Rp150 ribu, Rp200 ribu dan Rp250 ribu per tiga tahun. Besaran retribusi tergantung blok makamnya.
“Di TPU Sari Mulya retribusinya juga sama. Ada juga biaya gali dan harganya tergantung negosiasi keluarga dengan tukang gali,” jelasnya.
Agus mengaku, nantinya TPU ini dapat digunakan untuk memakamkan warga yang ber KTP Tangsel dan luar KTP Tangsel. Namun, untuk yang luar KTP Tangsel harus mereka yang tinggal Tangsel.
“Yang luar warga Tangsel yang membedakan itu awalannya saja. Kalau ada warga yang tidak bayar retribusi atau tidak ada ahli waris yang mengurus dalam waktu lama maka makan akan dibongkar,” tuturnya.
Agus menuturkan, apabila diberikan kelancaran, maka apda 2025 pihaknya akan membuka TPU baru di Kelurahan Keranggan dan nantinya bisa untuk mrnampung 3.000 petak makam.
“Kita sudah punya lahan di Keranggan dan insya allah tahun depan kita bangun,” tutupnya. (bud)